Prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai mana diatur dalam peraturan presiden ri nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.