Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi DKI Jakarta (PPAS)

Tujuan Penyusunan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 Adalah :
1. Menetapkan Kegiatan Dan Anggaran Yang Ditambah/baru Maupun Yang Dikurangi/dimatikan Untuk Diakomodir Dalam RAPBD Perubahan 2022
2. Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perubahan SKPD/UKPD Tahun 2022
3. Menjaga Konsistensi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Daerah Walaupun Adanya Perubahan Anggaran


Penanggung Jawab Pembuatan Informasi
:
BPKD

Tahun Pembuatan/ Penerbitan Informasi
:
Tahun 2022, 2023 dan 2024

Bentuk Informasi yang Tersedia
:
Hard & Soft (File_Pdf)

Jangka Waktu Penyimpanan
:
Selama berlaku

Jenis Media yang Memuat Informasi
:
File :