Tugas Dan Fungsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Tugas Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Dki Jakarta Tertuang Dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta :


Penanggung Jawab Pembuatan Informasi
:
PPID Utama

Tahun Pembuatan/ Penerbitan Informasi
:
Tahun 2019 s/d 2024

Bentuk Informasi yang Tersedia
:
Hard & Soft (File_Pdf & Link)

Jangka Waktu Penyimpanan
:
Selama berlaku

Jenis Media yang Memuat Informasi
:
File :