Tugas Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Dki Jakarta Tertuang Dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta :